Hiswana Migas Ancam Tutup Pangkalan Gas 3 Kg yang Melanggar Aturan

Hiswana Migas Ancam Tutup Pangkalan Gas 3 Kg yang Melanggar Aturan

Ilustrasi pangkalan gas. -Foto: Radar Cirebon/Eris.-

Konsumen hanya perlu mendaftar dengan mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk dapat membeli gas di pangkalan.

“Penertiban ini bertujuan untuk memastikan penjualan gas bersubsidi berjalan sesuai aturan, bukan untuk tujuan lain. Masyarakat tidak perlu khawatir membeli gas di pangkalan,” pungkasnya.

Sumber: