Kasus Korupsi IUP Batubara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Mendesak Kejati Sumsel Tingkatkan Penyelidikan
Kasus Mega Korupsi IUP Batubara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai Kehilirnya. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Penyidikan kasus korupsi besar terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp555 miliar masih memicu sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum para tersangka.
Rizal Syamsul SH, pengacara untuk tersangka Budiman, Misri, Kusnadi, dan Saiful, menegaskan bahwa kasus ini perlu penelaahan lebih mendalam oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam wawancara pada Kamis, 25 Juli 2024, Rizal Syamsul bersama rekannya Mardiansyah SH, mengungkapkan beberapa isu penting. Pertama, mengenai nilai kerugian negara sebesar Rp555 miliar, Rizal menekankan bahwa angka tersebut masih menunggu hasil dari audit resmi.
"Pertama, kami masih menunggu hasil final dari lembaga audit mengenai besaran kerugian negara ini," jelas Rizal Syamsul.
BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Galang Tinggi Harapkan Peningkatan Layanan Jaringan Seluler
Kedua, Rizal Syamsul mencurigai bahwa kasus korupsi dengan potensi kerugian lebih dari setengah triliun rupiah ini tidak hanya melibatkan bawahan.
Meskipun salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Rizal berharap penyidik Pidsus Kejati Sumsel dapat memperluas penyelidikan untuk mencakup pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya," tegas Rizal Syamsul.
Rizal juga menyatakan bahwa klien-kliennya siap memberikan keterangan tentang pihak-pihak yang mereka yakini terlibat. Dia memberikan apresiasi kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel atas upaya mereka dalam mengungkap kasus korupsi besar ini.
Mardiansyah menambahkan bahwa dia masih mengamati kemungkinan keterlibatan lebih lanjut dari atasan tersangka, terutama dari pihak Distamben pusat. Dia berharap penyelidikan akan melibatkan pejabat-pejabat lain yang mungkin bertanggung jawab.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel memaparkan rincian kasus yang melibatkan enam tersangka dari PT ABS. Para tersangka diduga terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk, yang mengakibatkan kerugian lingkungan dan potensi kerugian negara hingga Rp555 miliar.
Para tersangka termasuk Endre Saifoel, Budiman, dan Gusnadi, yang diduga melakukan kegiatan penambangan di luar izin mereka. Mereka juga diduga berkolaborasi dengan oknum ASN Lahat seperti Misri dan Saifullah Apriyanto yang tidak melaksanakan tugas pengawasan mereka dengan baik.
Dengan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar dan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Korupsi, kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi. (*)
Sumber: