Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penipuan Emas, Pelaku Ditangkap di Toko Emas Sinar Ogan

Polsek Banding Agung Ungkap Kasus Penipuan Emas, Pelaku Ditangkap di Toko Emas Sinar Ogan

Kasus Penipuan Emas Toko Sinar Ogan Tersangka Ditangkap Polisi-FOTO: DOK HOS-

BANDING AGUNG, HARIANOKUS.COM - Pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, terjadi kasus penipuan berlokasi di Toko Emas Sinar Ogan yang terletak di Kelurahan Simpang Sender.

Kejadian ini bermula saat Korban Hengky bin Eling Subali (49), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Simpang Sender.

Dia saat itu berurusan dengan pelaku Syafrizal (49), juga seorang karyawan swasta dari Desa/Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku datang ke toko emas tersebut pada pukul 10.50 WIB dengan maksud menjualkan cincin emas seberat 18,8 gram kepada korban.

BACA JUGA:Waspadai Ancaman Penipuan Melalui Media Sosial dan Aplikasi Terkait Pemilihan Umum 2024

Setelah pemeriksaan terhadap emas tersebut untuk memastikan keaslian kadar emasnya, kesepakatan harga pun terjadi antara pelaku dan korban.

Toko emas setuju untuk membeli emas tersebut senilai Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Namun, saat pembayaran akan dilakukan, pelaku menukar emas asli dengan emas tiruan tanpa sepengetahuan korban," ungkap Iptu Hartono Kapolsek Banding Agung, melalui Kanit Pidum Ipda Doni dikonfirmasi (18/2/2024).

Masih kata dia, Korban baru menyadari tindakan penipuan tersebut lima menit setelah pelaku pergi.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Omzet Para Kuliner di Banding Agung Meningkat 90 Persen Saat JAAS XI

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian Sektor Banda Agung bersama Kanit Pidum (IPDA Doni) dan Kanit Reskrim (IPDA Redi) segera bertindak.

Dengan cepat, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar Toko Emas Muara Dua, di mana pelaku akan kembali melakukan aksinya.

Sumber: