Bank Indonesia (BI) Buka Layanan Kas Keliling untuk Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2025

--fhoto:ist--
Harianokus.com- Bank Indonesia kembali membuka layanan Kas Keliling guna memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru menjelang Lebaran 2025. Layanan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar sekaligus mencegah peredaran uang palsu.
BACA JUGA:Bupati Abusama: Jaga Kebersamaan, Wujudkan Pelayanan Terbaik
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tindak Pembuang Sampah
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Penukaran dilakukan sesuai jadwal dan lokasi pada bukti pemesanan.
- Membawa uang Rupiah sesuai nominal di bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan (cetak atau digital).
- Memisahkan uang yang akan ditukar berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang tidak boleh direkatkan dengan lem, selotip, staples, atau lakban.
- Penukar harus dalam kondisi sehat saat transaksi.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tindak Pembuang Sampah
Bank Indonesia menetapkan aturan khusus untuk penukaran uang, antara lain:
- Jumlah uang yang dapat ditukar mengikuti peraturan di lokasi penukaran.
- Uang logam dapat ditukarkan hingga 250 keping per pecahan.
- Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- Bank Indonesia menerima berbagai tahun emisi yang masih berlaku.
BACA JUGA:Mitra Gojek Jadi Agen Perubahan dalam Kampanye Anti Judi Online
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Warga Desa Berasang Terancam Banjir Setiap Hujan Deras
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs pintar.bi.go.id.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran, lalu klik Lihat Lokasi.
- Pilih tanggal dan lokasi yang tersedia, lalu isi data pemesanan.
- Tentukan jumlah pecahan uang yang akan ditukar.
- Lakukan pemesanan hingga mendapatkan bukti pemesanan.
- Tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi penukaran.
Selain melalui Kas Keliling, masyarakat juga bisa menukarkan uang di bank umum yang bekerja sama dengan Bank Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan apakah perlu menjadi nasabah bank tersebut.
- Cek batasan nominal uang yang dapat ditukar.
- Bawa KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan uang yang akan ditukar.
- Ikuti prosedur penukaran di bank terkait.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di tempat resmi guna menghindari risiko uang palsu. Melalui layanan ini, diharapkan kebutuhan uang baru menjelang Lebaran dapat terpenuhi dengan baik.
Sumber: