Korban Penipuan Cek Kosong Rp950 Juta, Warga Palembang Lapor Polisi

Korban Penipuan Cek Kosong Rp950 Juta, Warga Palembang Lapor Polisi

--

Palembang, HARIANOKUSELATAN – Seorang warga Palembang, Rexy Renaldi (26), melaporkan CB (26) ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang pada Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut keterangan Rexy, kasus ini bermula saat ia menerima dua lembar cek giro senilai Rp950 juta dari CB, yang ternyata kosong. “Awalnya terlapor memberikan saya cek kosong 2 lembar nilainya Rp950 juta,” ujar Rexy.

Rexy mengenal CB sejak November 2024 melalui seorang staf administrasi. Keduanya kemudian menjalin kerja sama dalam usaha vendor pertambangan. Dalam transaksi bisnis tersebut, CB membayar dengan dua lembar cek untuk dua kali pembayaran.

“Cek pertama saya terima pada Jumat, 3 Desember 2024, dan cek kedua pada Senin, 27 Desember 2024,” ungkap Rexy.

Namun, ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut di Bank Mandiri Cinde Palembang, ia mendapati bahwa cek tersebut kosong. “Saat saya mau mencairkan ternyata isi kedua cek itu kosong, tidak ada dana,” jelasnya.

BACA JUGA:Makanan yang Membantu Mengurangi Stres dan Meningkatkan Relaksasi

BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah di Magelang Tidak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Durasi Dikurangi Jadi 7 Hari

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Siap Tempur di Laga Pembuka Piala Asia U-20 2025

Merasa dirugikan, Rexy berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel dan Bank Indonesia di Palembang. “Pihak OJK dan BI mengatakan bahwa ini adalah kasus penipuan dan menyarankan saya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Rexy mengaku telah berupaya menagih pembayaran secara persuasif, termasuk berkomunikasi langsung dengan CB. Namun, kontaknya justru diblokir oleh terlapor.

Bahkan sebelum kontrak kerja sama pertama lunas, CB sempat membujuk Rexy untuk kerja sama usaha baru. “Modus pembayaran pertama digunakan sebagai modal usaha kedua. Bahkan, dia masih meminta tambahan dana,” ungkap Rexy.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban terkait pasal penipuan dan penggelapan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Laporan ini sudah diteruskan ke penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)

Sumber: