THR Bermasalah! 67 Pekerja di Sumsel Adukan Perusahaan
Ilustrasi uang THR--
Harian OKU Selatan.ID- Sebanyak 67 pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Laporan tersebut mencuat menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, saat hak pekerja seharusnya sudah diterima secara penuh.
Kepala Disnakertrans Sumsel mengungkapkan bahwa puluhan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Permasalahan yang diadukan beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran dari jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Staf Bawaslu di OKU Selatan Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Total ada 67 pekerja yang melapor terkait masalah THR. Kami saat ini sedang menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi pemerintah yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Disnakertrans Sumsel telah membuka posko pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Melalui posko ini, para pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui layanan daring.
BACA JUGA:Darurat! Jembatan Muara Kumbang Ogan Ilir Roboh, Warga Kandis Cari Cara Bertahan Menyeberang
BACA JUGA:Deposit Judi Online Melonjak Saat Lebaran, Waspada Dampak Ekonomi dan Sosial
Setelah menerima laporan, pihak Disnakertrans akan melakukan verifikasi dan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan. Namun jika tidak ada itikad baik, maka sanksi akan diterapkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pembayaran THR dinilai penting sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja sekaligus membantu memenuhi kebutuhan saat Hari Raya.
BACA JUGA:Dunia Pendidikan 2026 Alami Transformasi, Digitalisasi dan Kurikulum Adaptif Jadi Fokus
BACA JUGA:Industri Otomotif Makin Panas di 2026, Mobil Listrik dan Hybrid Jadi Primadona
Sumber:
