Pembuatan faktur dengan aplikasi yang diluncurkan oleh DJP ini bisa diakses di laman resmi ataupun menggunakan jasa penyedia aplikasi faktur online yang telah mengantongi izin kerjasama resmi.
Aplikasi E Faktur Pajak
Sudah berkenalaan tentang faktur pajak berikutnya Anda perlu mengetahui apa itu E Faktur. Aplikasi pembuatan faktur dengan sistem instalasi di perangkat PC yang dibuat DJP merupakan definisi efaktur.
Aplikasi dirancang dengan bentuk instalasi ini agar penggunanya mudah dalam mengaksesnya.
Perilisan aplikasi faktur ini menjadi solusi bagi pembuat faktur yang merasa kesulitan apabila mengurusnya secara manual.
BACA JUGA: Porserosi OKU Selatan Raih 4 Emas, 5 Perak dan 2 Perunggu
Anda tidak perlu bingung lagi untuk membuat faktur dari berbagai jenis, karena di apliksi ini sudah memiliki format resmi DJP.
Meskipun secara online, tetapi faktur pajak yang dibuat oleh aplikasi ini tetap memiliki tanda tangan berupa QR Code sebagai penggantinya.
Hanya bermodalakan jaringan internet saja Anda sudah bisa membuat faktur di aplikasi e-fakur DJP ini.
Kelebihan Aplikasi E Faktur
Perkembangan teknologi yang ada dalam aplikasi faktur ini tentunya memiliki manfaat bagi penggunanya. Baik dari segi pembeli maupun penjual yang membuat faktur dan kelebihannya bagi DJP.
Kelebihannya Bagi Pembeli
Seperti yang Anda ketahui dalam penjelasan di atas bahwa faktur ini bisa dibuat oleh pihak pembeli. Kelebihan yang bisa dinikmati PKP sebagai pembeli yang membuat faktur seperti terhindar dari penyelewengan.
BACA JUGA:Wabup Sholehein Abuasir: Tingkatkan Kualitas Jagung Hasil Panen
Karena faktur yang dibuat melalui aplikasi mempunyai QR code unik sebagai bukti bahwa data yang tercetak valid.
Melalui QR code yang dibubuhkan di faktur tersebut, meskipun Anda tidak mencetak dokumennya proses verifikasi tetap bisa dilakukan dengan cara scan.