BACA JUGA:Pecah Rekor, Harga Kopi Tembus Rp 30 Ribu
Syarat Penggunaan Aplikasi E Faktur
Sebelum mengetahui tata cara pembuatan faktur di aplikasi, Anda juga perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti ulasan di bawah ini.
Mendaftar Akun PKP
Agar dapat mengakses aplikasi faktur pajak, maka sebagai PKP Anda diwajibkan untuk memiliki akun. Akun PKP ini dikeluarkan oleh DJP berdasarkan pengajuan yang telah Anda lakukan.
Apabila persetujuan permohonan disetujui maka Anda akan memperoleh aktivasi kode yang dikirimkan melalui alamat pemohonnya.
Sertifikat Elektronik
Ternyata untuk mengakses E Faktur pajak, sebagai pengguna Anda juga harus bisa menunjukkan kepemilikan sertfikat elektronik.
BACA JUGA:Bupati Sambut Baik Kedatangan Komunitas Radja Gowes
Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah yang memimili nomor seri faktur pajak dikeluarkan secara resmi oleh DJP. Permintaan NSFP bisa Anda lakukan melalui e-nota.
Memiliki Perangkat Kompatibel
Karena aplikasi faktur ini hanya bisa diakses melalui perangkat komputer yang kompatibel maka Anda harus mempersiapkannya.
Jenis komputer yang bisa digunakan untuk mengoperasikan aplikasi faktur ini minimal memiliki procesoor dual core dengan RAM 3 GB.
Selain itu komputer atau PC tersebut minimal harus mempunyai hardisk 50 GB. Sistem operasi komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi E Faktur ini bisa dari windows, linux dan MAC.
Jangan lupa selain perangkat komputer Anda juga harus memastikan perangkat terkoneksi dengan jaringan internet untuk melakukan pembuatan faktur pajak.
BACA JUGA:Bupati Sambut Baik Kedatangan Komunitas Radja Gowes