Apa Itu E Faktur? Faktur Pajak Aman dengan KlikPajak by Mekari

Selasa 30-08-2022,14:10 WIB
Editor : Cakmud

Dalam hal ini PKP sebagai pembeli tentu merasa aman karena data yang teriput telah langsung masuk di DJP melalui aplikasi E Faktur. 

Kelebihannya Bagi Penjual

Selanjutnya kelebihan penggunaan aplikasi faktur pajak bagi PKP penjual meliputi kepraktisan dalam membuat faktur.

BACA JUGA:Wabup Sholehein Abuasir: Tingkatkan Kualitas Jagung Hasil Panen

Karena semuanya secara digital dan online maka Anda tidak perlu mencetak dokumen lalu menandatangani faktur tersebut secara manual.

Cukup dengan penginputan data-data sesuai format dan tanda tangannya pun terinput secara digital berupa QR code.

Tidak hanya lebih praktis saja, melainkan Anda juga bisa lebih hemat waktu, tenaga dan membantu gerakan sadar lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

Mengapa lebih hemat waktu? Karena dengan E Faktur proses memperoleh NSFP (NomorSeri Faktur Pajak) juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi KPP.

BACA JUGA:Wabup Sholehein Abuasir: Tingkatkan Kualitas Jagung Hasil Panen

Penginputan secara real time juga membuat data yang terinput terhindar daro kesalahan.

Karena secara otomatis sistem di eletronik faktur akan mendeteksi dan melakukan verifikasi langsung dalam penginputan data.

Dengan begitu faktur yang dibuat melalui aplikasi ini sudah dipastikan valid kelengkapannya.

Kelebihan Aplikasi Faktur Bagi DJP

Ternyata yang diuntungkan dengan hadirnya E Faktur ini tidak hanya dirasakan oleh penjual dan pembeli, melainkan juga bagi pihak DJP.

Kelebihan aplikasi faktur ini bagi DJP yaitu proses pemantauannya menjadi lebih mudah dan terkendali.

Karena data-data yang diinputkan oleh PKP akan masuk berdasarkan waktu real ke sistem DJP. Sehingga sistem dengan cara kerja seperti ini dapat meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh PKP nakal. 

Kategori :