Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah
OKU SELATAN Drs. H. Linkulin, M.M melalui Kabid Penetapan dan Kebetatan Eko Wahyudi, ST, Kamis (07/12).
Dikatakannya, sejauh ini memang masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran
Pajak Bumi Bangunan sehingga hasil ditahan 2023 ini hanya 75 Persen, sedangkan Target Tahun 2023 ini sebesar 2,8 Milyar.
"Tapi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sangat jauh mengalami peningkatan. Karena nagih saat ini dengan menggndeng Sat Pol-PP dengan cara mendatangi rumah warga," terangnya.
Sedangkan untuk
PBB ini sendiri masing-masing rumah nominal cukup kecil, namun masyarakat masih tetap tidak menyadari hal itu.
"Kalau selama ini yang nagih Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) tapi tidak efektiv," bebernya.
Untuk
OKU SELATAN sendiri yang tertera didalam Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) wajib
Pajak sebanyak kurang lebih 90 Ribu.
"Sistem jemput bola kalau penagihan saat ini, karena untuk mencapai target harus ekstra maka dengan cara ini cukup efektiv untuk terus dilakukan," tandasnya. (Dal)