HARIANOKUS.COM - Dalam dunia perpajakan tentu Anda pernah mendengar kata faktur. Bukti pungkutan pajak adalah sebutan dari faktur pajak.
Pembuat bukti faktur ini adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang telah melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak sesuai aturan undang-undang.
Pembuatan faktur pajak berkat kemajuan teknologi bisa dilakukan melalui aplikasi E Faktur.
Dalam pembuatannya faktur pajak ternyata memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Informasi lengkapnya dapat Anda peroleh dengan membaca ulasan hingga akhir.
Jenis Faktur Pajak
Memahami jenis faktur pajak ini penting untuk diketahui untuk memudahkan dalam proses pembuatannya. Berikut ini jenis faktur yang bisa Anda ketahui.
BACA JUGA:Wartawan MNC Digebuk Orang Tak Dikenal
1. Faktur Masukan
Pertama jenis faktur yang bisa Anda ketahui adalah masukan. Faktur jenis ini adalah jenis faktur yang penerimanya adalah pengusaha karena aktivitas seperti pembelian item kena pajak, jasa ataupun pembelian atas barang mewah dan lain-lain.
2. Faktur Keluaran
Jika ada faktur keluaran berikutnya Anda juga akan menemukan jenis faktur keluaran pajak. Jenis faktur ini juga bisa dibuat melalaui aplikasi E Faktur. Definisi dari jenis faktur ini adalah bukti pungutan yang dikeluarkan oleh PKP ketika melakukan penjualan baik tehadap barang ataupun jasa kena pajak.
3. Faktur Pengganti
Selanjutnya jenis faktur yang perlu Anda tahu adalah pengganti. Sesuai namanya, faktur jenis ini dibuat untuk menggantkan faktur yang telah diperbaiki akibat adanya kerusakan data akibat salah input. Pembuatan faktur ini bertujuan untuk menerbitkan faktur pajak yang sesuai dengan informasi valid.
4. Faktur Gabungan
Nantinya menggunakan aplikasi E Faktur membantu penerbitan faktur dalam berbagai jenis salah satunya faktur gabungan. Faktur ini didalamnya berisi gabungan atas penjualan dan pembelian yang dilakukan selama 1 bulan. Penerbitan faktur ini pelakunya adalah Pengusaha Kena Pajak.