Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi.
Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS.
Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan 2 opsi bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.
Pertama, apakah tetap akan melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.