Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami peroleh satu paket sabu seberat 0,24 gram dan sisa sabu yang terkandung dalam pirex seberat 1,34 gram serta satu set alat merokok,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba RI No. 35 Tahun 2009. (*)