Nipu, Warga Lubuk Batang Dibekuk Jajaran Polres OKU

Sabtu 07-01-2023,21:34 WIB
Editor : Latip

 

 

 

Sedangkan barang bukti juga diamankan yaitu 1 lembar kwitansi senilai Rp. 7 juta dari korban S dan 4 (empat) bukti serah terima sebesar Rp. 7 juta dari korban E.

 

 

 

Selanjutnya, 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban berisi penyerahan uang tunai dari korban S kepada pelaku dan 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban berisi penyerahan uang dari korban E.

 

 

 

"Pelaku bisa dijerat Pasal 378 berdasarkan kasus penipuan," katanya. (*)

 

Berita ini telah terbit di okes.co.id dengan judul Dijanjikan Bekerja, Dua Pemuda di OKU Ditipu

Kategori :

Terpopuler