4 Tahun Buron Ke Sulawesi, Tersangka Kasus Pembunuhan di Damarpura Berhasil Diringkus Polres OKU Selatan

Jumat 03-05-2024,14:46 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

Dia kemudian bekerja di salah satu perusahaan swasta di Abepura, Jayapura Utara, Papua, selama beberapa tahun.

Informasi mengenai keberadaan tersangka di Tangerang, Banten, didapat setelah penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

Kasat Reskrim, Iptu M. Idham Kholik, SH, melaporkan hal ini kepada Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, yang kemudian memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Selatan, Ipda Doni Siswanto, SH, MH, untuk mendalami informasi tersebut.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan, dengan dukungan dari Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tersangka di Hotel Flamboyan pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Tampil Mewah, Siapa Sangka Samsung Galaxy A35 5G Harganya Cuma Segini!

Tersangka dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dan kemudian ke Polres OKU Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal telah melakukannya," ungkap Kasi Humas.

Tersangka dijerat dengan Pasal Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana. (dal)

Kategori :