16. Penyakit akibat kecelakaan kerja
Jika sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas
Jika sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai klaim peserta.
18. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan TNI/Polri
Layanan medis khusus yang menjadi tanggung jawab instansi.
19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial
Kegiatan layanan kesehatan gratis yang bukan bagian dari JKN.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2026, Polda Sumsel Sita 523 Botol Miras dari Berbagai Warung di Palembang
20. Pelayanan yang ditanggung program lain
Misalnya layanan sudah terlindungi oleh program pemerintah lain.
21. Layanan lain tidak relevan dengan manfaat BPJS
Semuanya yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional
Pemahaman Penting untuk Peserta
Penting dipahami bahwa daftar ini bukan berarti BPJS mengurangi jaminan kesehatan, namun merupakan penegasan tentang batasan manfaat yang sudah diatur sejak awal pelaksanaan program JKN. Dengan mengetahui ketentuan ini, peserta bisa lebih bijak memanfaatkan layanan kesehatan dan mempersiapkan perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta, bila diperlukan.
BACA JUGA:Startup AI Lokal Luncurkan Platform Analitik Cerdas untuk UMKM