Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang

Dua Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian OKU Selatan Siap Disidang

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan resmi ditahan Kejari atas dugaan korupsi Pembangunan gedung Vertikal Drayer.-Foto: Dok. Harianokus.com--

Dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julian Rahman SH MH, sebanyak dua bundel berkas perkara serta dua bundel berkas barang bukti diserahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, melalui petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH MH.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, Julian Rahman SH MH menerangkan dalam perkara ini Pidsus Kejari OKU Selatan juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka okunum ASN, yakni Kadis Ketahan Pangan Kabupaten OKU Selatan bernama Asep Sudarno, serta Kabid bernama Firmansyah.

BACA JUGA:Tunggu Proses Penahanan, Mantan Kadin Pertanian Baru Diberhentikan

“Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan tadi usai dilakukan pemeriksaan berkas dianggap lengkap, berarti tinggal menunggu penetapan sidangnya saja,” kata Julian Rahman diwawancarai usai pelimpahan.

 

Secara singkat, Julian Rahman modus perkara yang menjerat kedua tersangka yakni dugaan penyelewengan dana bantuan diantaranya bantuan alat Vertical Dryer kapasitas 6 dan 7 ton senilai Rp 1,7 miliar dari Kementrian Pertanian, namun nyatanya kegiatan tersebut disinyalir tidak dilakukan.

 

“Pada saat itu, khususnya tersangka Asep Sudarno menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan, saat ini masih aktif sebagai Kadis Ketahanan Pangan,” sebutnya.

BACA JUGA:Kadin Ketahanan Pangan OKUS Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Wartawan

Dilanjutkan Julian Rahman, bantuan tersebut seyogyanya untuk kepentingan kelompok tani di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya Kelompok tani Sejahtera di Desa Muara Dua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam.

 

Akibat dugaan korupsi tersebut, lanjutnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar dan dijerat melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Sumber: https://sumeks.disway.id