Salahi Aturan, 8 ASN Ogan Komering Ilir Dipecat, 2 Diantaranya Korupsi

Salahi Aturan, 8 ASN Ogan Komering Ilir Dipecat, 2 Diantaranya Korupsi

Ilustrasi--

Fredy menjelaskan ASN dikenakan sanksi pemecatan karena diduga melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan, yakni PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

 

 

“Tersangka tidak pernah masuk kantor dalam waktu lama tanpa alasan. Oleh karena itu, jelas dipidana dengan pemecatan sebagaimana diamanatkan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

 

 

Lanjutnya, kedua ASN yang dipecat tersebut berkantor di beberapa kantor Pemkab OKI, yang merupakan tindak lanjut hukum dari tahun sebelumnya.

 

 

“Pada tahun ini, pemberhentian dua orang tersebut telah menjadi permanen dan sesuai dengan arahan Bupati OKI, Bapak H Iskandar,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Pemkab OKI, untuk selalu menjunjung tinggi disiplin kerja dan melayani masyarakat. Kerjakan setiap tugas. Jangan melanggar peraturan. (*)

Sumber: https://sumeks.disway.id/