Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) -Net---

Salah satu regulasi terkait usulan pelarangan penjualan tembakau.

 

 

Larangan penjualan tembakau dalam Perpres 25 Tahun 2022 terletak pada poin 6.

 

 

Poin 6 berjudul “Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perlindungan Produk Tembakau.".

 

 

Dasar penyusunan peraturan pemerintah ini adalah Pasal 116 UU Kesehatan No. yang memuat tujuh naskah pokok pokok.

 

 

Salah satunya melarang penjualan rokok.

 

 

Sumber: fajar.co.id