Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) -Net---
Selanjutnya ditambahkan rasio gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, regulasi rokok elektrik; Iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media komputer dilarang.
.Selain itu, mengawasi iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media massa, media dalam dan luar ruang serta media teknologi informasi; penegakan dan penuntutan, teknologi komunikasi dan pembentukan zona bebas rokok.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tarif Konsumsi Khusus Produk Tembakau (CHT) rokok menjadi 10%.
Kenaikan cukai rokok berdasarkan hasil rapat tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 dan 2024,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan 10% tersebut merupakan rata-rata tertimbang dari kelompok yang berbeda.
Sumber: fajar.co.id