Wajib Tahu! Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan atau Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) -Net---
Hingga 10 persen kemudian dikonversi menjadi kenaikan untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek putih mesin (SPM) dan sigaret kretek food grade (SKP).
"Rata-rata 10%, yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai SKM I dan II, yang terakhir meningkat rata-rata 11,5 menjadi 11,75 (persen), SPM I dan SPM II meningkat dari 12 menjadi 11%, sedangkan SKP I, II dan III meningkat sebesar 5%,” tutup Sri Mulyani. (*)
Sumber: fajar.co.id