Mau Dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mau Dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

--

 

 

3. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

 

 

4. Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

 

5. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

 

 

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

 

 

Segera cek nama siswa penerima bantuan KIP dari Kemendikbud:

Sumber: