Cukup 2 Tahapan ini, PNS Langsung Naik Pangkat
PNS naik pangkat lewati 14 tahapan. Mulai Januari 2023 naik pangkat cukup lewat 2 tahapan saja. foto: jpg/ilustrasi/sumeks.co----
“Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan pelayanan kepegawaian melalui digitalisasi akan berdampak positif bagi jutaan PNS,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan pada presentasi kinerja KemenPAN-RB pada 30 Desember lalu
Tak hanya itu, semua layanan kepegawaian juga ditargetkan dilakukan melalui sistem yang sama.
Yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) sekaligus mendukung target pemerintah mewujudkan satu data Indonesia dan sistem pemerintahan elektronik (SPBE).
Sumber: