Cukup 2 Tahapan ini, PNS Langsung Naik Pangkat

PNS naik pangkat lewati 14 tahapan. Mulai Januari 2023 naik pangkat cukup lewat 2 tahapan saja. foto: jpg/ilustrasi/sumeks.co----
Jasa pruning pegawai yang dilakukan meliputi proses bisnis jasa pensiun.
Semula ada 5 tahapan yang harus dilalui PNS, kini tinggal 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahap dipangkas menjadi 2 tahap.
Pelayanan pelayanan pindah yang semula terdiri dari 11 tahap, diringkas menjadi hanya 2 tahap.
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilaksanakan dalam 2 tahap atau diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.
Sumber: