Nipu, Warga Lubuk Batang Dibekuk Jajaran Polres OKU
foto istimewa--
Kini pelaku perempuan berusia 43 tahun, warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, ditahan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti juga diamankan yaitu 1 lembar kwitansi senilai Rp. 7 juta dari korban S dan 4 (empat) bukti serah terima sebesar Rp. 7 juta dari korban E.
Selanjutnya, 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban berisi penyerahan uang tunai dari korban S kepada pelaku dan 1 lembar surat perjanjian antara pelaku dan korban berisi penyerahan uang dari korban E.
"Pelaku bisa dijerat Pasal 378 berdasarkan kasus penipuan," katanya. (*)
Sumber: