Tipu Korban, Dukun Palsu di OKU Selatan Raup Untung Puluhan Juta

Tipu Korban, Dukun Palsu di OKU Selatan Raup Untung Puluhan Juta

Tersangka Dukun Palsu yang sudah di amankan anggota Polres OKU Selatan-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Joko Prasetyo bin Ruslan Arifin (23), warga Desa Penantian, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diringkus oleh jajaran Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka (TSK) ditangkap karena diduga melakukan praktek perdukunan dengan mengaku mampu menarik barang antik yang dapat dijual hingga Rp 2,5 miliar, sehingga merugikan korban hingga Rp 78 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik didampingi Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, dan KBO Reskrim Iptu Redi, pada Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Waduh-waduh, Vertikal Dryer Bantuan Kementrian Pertanian Di OKU Selatan Diduga Dijual Oknum

Menurutnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan membeli satu buah lempengan besi berwarna keemasan kecokelatan, tiga buah batu yang menyerupai berlian berwarna hijau, biru, dan putih.

TSK juga menyediakan satu buah kotak plastik berwarna kuning keemasan yang kemudian ditanam di kebun milik saksi di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Pada pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi rumah saksi untuk mencari emas di kebunnya. Setibanya di kebun, TSK mengajak saksi lainnya.

Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada saksi dan korban untuk membeli minyak sebagai alat ritual pengambilan harta karun tersebut sebesar Rp 2 juta.

BACA JUGA:Polres Bersama Pemkab OKU Selatan Tanam Ratusan Pohon Produktif

"Tiba di lokasi, tersangka mengeluarkan satu buah tasbih berwarna hitam dan langsung melakukan ritual. Kemudian, tersangka menunjukkan ke arah tanah sehingga saksi yang berjumlah dua orang menggali tanah tersebut dan menemukan satu buah lempengan besi berwarna emas kecokelatan yang diduga batangan emas palsu dan satu buah kotak plastik berwarna kuning keemasan yang diduga kotak harta karun," ujarnya.

Setelah mendapatkan tanda-tanda tersebut, barang-barang tersebut dibawa pulang oleh tersangka. Keesokan harinya, tersangka bersama korban dan saksi kembali mencari dan mendapatkan batu berwarna hijau yang diduga berlian.

Hingga hari ketiga, mereka mendapatkan batu berwarna putih. Setelah itu, tersangka beralasan bahwa bosnya yang berada di Lampung ingin membeli barang-barang tersebut seharga Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran Polri, Kapolres OKU Selatan Masuk Rotasi dan Bakal Bergeser Ke Musi Banyuasin

Sumber: