Kejari Limpahkan 9 Laporan Masyarakat ke Inspektorat
--
Selanjutnya, Laporan Pengaduan Nomor :275/Pengaduan/PETISI- PLH/XII/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa di Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2022.
Berikutnya, Laporan Pengaduan Nomor :068/Ipn.XII/OKUSCW.I/2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa di Desa Suka Marga Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018-2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 228.000.000.
Lalu, lanjutnya, Laporan Pengaduan Nomor :072/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 terkait Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Simpang Sender Selatan Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 263.000.000.
"Ada lagi Laporan Pengaduan Nomor :066/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Serumpun Jaya Kecamatan BPR Ranau Tnegah, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 276.000.000," jelasnya.
Berikutnya, Laporan Pengaduan Nomor :671/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 mengenai Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Sukarami Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 351.000.000.
Lalu, Laporan Pengaduan Nomor :141/Ipn.XII/OKUSCW.I/2022 Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Jepara Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 351.000.000.
Ada pun yang terkhir, Laporan Pengaduan Nomor :0156/JPKP/DPD- OKUS/09/JAN/2023 Penggunaan Dana Desa Pembelanjaan APD COVID-19 pada 8 Desa di Kecamatan Runjung Agung Tahun Anggaran 2022.
Sumber: