Kejari Limpahkan 9 Laporan Masyarakat ke Inspektorat

Kejari Limpahkan 9 Laporan Masyarakat ke Inspektorat

--

Kejari menambahkan, apabila nanti sudah dilakukan pemeriksaan oleh APIP dan jika ada arah tindak pidana maka tentunya kewajiban dari APIP untuk memberi tahukan kepada pihaknya untuk dilakukan pembinaan terutama dalam upaya pengembalian jika seandainya ada kerugian. 

 

"Kami akan menerima laporannya dari APIP setelah dalam waktu 30 untuk ditindaklanjuti administratifnya, mudah-mudahan akan menjadi pembinaan," harapnya.

 

Sementara itu, Inspektur OKU Selatan H. Ramin Hamidi menyampaikan ucapan terimakasih kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang telah mempercayakan kami untuk menindak lanjuti laporan ini.

 

"Akan kita tindak lanjuti. Untuk sementara ini kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, karena akan berdampak pada ekonomi masyarakat jika ini bermasalah," ucapnya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan memerintahkan kepada Insinyur Pembantu (Irban) untuk menindaklanjuti pelimpahan laporan yang diterima dari Kejaksaan.

 

"Langkah cepatnya kita akan segera melakukan penugasan dan akan ditindak lanjuti dilapangan. Sebelum 30 hari harus selesai kami tindak lanjuti, dan secepatnya akan dituntaskan," tandasnya. (Dal)

Sumber: