Ini Besaran Kerugian Negara yang Menjerat Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim
Ketiga tersangka saat akan diamankan kejari OKU Selatan Kamis(4/5)--
"Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan,"sedikit dipaparkan Aci.
Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: