Ini Besaran Kerugian Negara yang Menjerat Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim
Ketiga tersangka saat akan diamankan kejari OKU Selatan Kamis(4/5)--
Dimana kasus itu sendiri mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
"Adapun tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang," ungkap Kajari melalui vidio call. (TIMHOS)
Sumber: