Ini Besaran Kerugian Negara yang Menjerat Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim
Ketiga tersangka saat akan diamankan kejari OKU Selatan Kamis(4/5)--
Kemudian dalam Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka yakni maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Aci.
Diketahui Kejari OKU Selatan resmi metapkan Tiga orang Pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (4/5).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH.,M.H dalam keterangan saat presconfren, menjelaskan jika penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Penyidik Jaksa setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Sumber: