Merasa Dicurangi, Dua Desa Kebertaan dan Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Merasa Dicurangi, Dua Desa Kebertaan dan Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

--

 

 

Dikatakannya, dari hasil itu banyak kejanggalan yang kami lihat, untuk itu kami menuntut untuk dibatalkan pelantikan bagi Calon Terpilih. Hal itu diduga karena banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh Cakades terpilih atas nama Muslimin.

 

 

"Kami sudah mengajukan keberatan ke  Panitia Pilkades dan Kecamatan BPRRT. Kami sudah menyampaikan enam point yang menjadi keberatan kami saat Pilkades lalu," ungkap Anwarlovi.

 

 

Untuk itu, kami melontarkan tuntutan Kades terpilih agar tidak dilakukan pelantikan, maka apa bila memang masih tetap dilantik maka kami akan melanjutkan ke tindak pengadilan pada PTUN.

 

 

"Kami ke Dinas PMPD ini guna memenuhi  undangan terkait laporan yang kami ajukan. Alhamdulillah ditanggapi dengan bagus. Namun mereka hanya memberi tahukan keputusan panitia Kabupaten," ucapnya.

 

 

Dari situ. Lanjutnya, kita tidak terima dengan keputusan mereka, karena gugatan tidak digubris oleh Panitia Kabupaten. Maka kami menanyakan keputusan Hasil Pilkades, ternyata tetap dilantik.

Sumber: