Merasa Dicurangi, Dua Desa Kebertaan dan Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN
--
"Saya selaku calon merasa masih keberatan, karena banyak kecurangan yang kami temukan, maka dengan ini saya beserta tim harapan tetap dapat pemilihan ulang, berharap tidak dilantik. Kalau pun masih dilantik maka Insya Allah kita sudah rembuk akan kami naikan ke PTUN," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPD A. Romzi, SE., M.M menyampaikan bahwa Panitia Kabupaten telah mengkaji sesuai dengan payung hukum dan sudah jelas bahwa Hasil Pilkades jika sudah ada keputusan BPD maka tidak bisa lagi ubah.
"Untuk mekanisme sesuai dengan kesepakatan dan kajian hukum, kedua Kades terpilih akan tetap dilantik, karena keberatan dari 2 Desa itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme, dan ada payung hukumnya. Keputusan Pemda tetap akan dilaksanakan pelantikan," terangnya.
Keputusan itu. Lanjutnya, telah kami sampaikan kepada kedua Desa itu, namun mereka tetap akan memahami dan akan melanjutkan ke ranahnya ke PTUN.
"Sesuai dengan mekanisme, kidak mungkin membatalkan keputusan ini untuk pelantikan, karena begitu masuk gugatan telah ditelaah dan proses tetap menghasilkan keputusan tetap dilantik," tegas Romzi.
Sumber: