Pagu Dana Hibah Pilkada 2024 Tunggu Keluarnya Pergub

Pagu Dana Hibah Pilkada 2024 Tunggu Keluarnya Pergub

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan. Foto: Dok Harian OKU Selatan.--

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pagu anggaran untuk Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub).

 

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, Ricky Adha, S.IP., M.M, pada Selasa (12/6/2023).

 

Ricky Adha menyatakan bahwa hingga saat ini pagu anggaran untuk Dana Hibah Pilkada tahun 2024 belum dapat ditentukan dengan pasti karena masih menunggu keluarnya Pergub.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat terakhir yang dilakukan, belum ada alokasi anggaran yang ditetapkan karena tergantungan pada Pergub, Peraturan KPU, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

 

Dalam pembagian anggaran tersebut juga terdapat dana sharing dari pihak Provinsi.

 

Pada kesempatan tersebut, Ricky Adha juga menyebutkan bahwa KPU telah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp. 53 miliar, namun angka tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan.

 

Sementara itu, Bawaslu belum mengajukan usulan anggaran dan kemungkinan masih dalam proses oleh Kesbang Pol.

 

Sumber: