Kena Pasal Jika Menanam Tanaman Jenis Ini. Tanaman Apakah Ini?
--
MUARADUA.HARIANOKUSELATAN - Mungkin beberapa alasan kenapa tanaman ganja selalu mendapat kesempatan di kalangan masyarakat untuk menanam dan memanfaatkan nya. Seperti yang telah di ketahui tanaman ini sangat dilarang untuk di kosumsi apa lagi di lestarikan. (15/juni/2023) Kamis.
Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia. Selain tetrahidrokanabinol, ganja juga menghasilkan kanabidiol dan kanabinol.
Ganja biasanya dijadikan lintingan untuk dihisap supaya efek dari zatnya cepat bereaksi daripada penggunaan dengan cara dicampur dengan makanan atau minuman.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (tumbuhan berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Daun ganja jika di kosumsi bisa menyebabkan perubahan struktur otak yang bisa menyebabkan masalah fisik. Ganja juga mempengaruhi kesehatan mental, seperti gangguan bipolar, bunuh diri, depresi, kecemasan dan psikotik.
Dan ternyata banyak oknum oknum nakal yang sering memanfaatkan daun ini sebagai pendamping tubuh untuk kenikmatan sesaat. Diketahui jika ada yang melestarikan atau mengonsumsi daun ini akan di kenakan pasal yang berlaku .
Atas perbuatan memiliki ganja orang tersebut akan di kenai pasal 112 UU Narkotika .
Sumber: