Setuju Tidak? Kontrak Guru PPPK Diusulkan Hingga Batas Usia Pensiun, Tapi Simak Ini Syaratnya

Setuju Tidak? Kontrak Guru PPPK Diusulkan Hingga Batas Usia Pensiun, Tapi Simak Ini Syaratnya

BKPSDM OKU Selatan tengah melakukan evaluasi kinerja kepada PPPK guru dan Penyuluh Pertanian di lingkungna Pemkab OKU Selatan (Foto:Kominfo okus)--

Menanggapi permohonan tersebut, Kementerian PAN RB memberikan penjelasan mengenai Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

 

 

Pasal ini menyatakan bahwa masa kerja PPPK memiliki batas minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. 

 

 

Perpanjangan masa kerja PPPK dapat dilakukan apabila guru tersebut memenuhi penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan dari instansi daerah.

 

 

Sejumlah guru PPPK, berharap bahwa pemerintah dapat mengubah sistem perpanjangan kontrak kerja guru PPPK dan mengakomodir permohonan mereka.

 

 

Banyak guru PPPK berpendapat bahwa regulasi tersebut dapat direvisi dalam pembahasan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 atau melalui revisi Pasal 37 PP Tahun 2018 atau Peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 Tahun 2020.(**)

 

 

Sumber: