Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jaringan Listrik Rp264 Miliar,Ternyata Anggaran Itu Meliputi 10 Kabupaten

Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jaringan Listrik Rp264 Miliar,Ternyata Anggaran Itu Meliputi 10 Kabupaten

Salah satu petugas pelayanan teknis dari PLN tengah mebersihkan pohon yang mengganggu jaringan listrik--

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi  Purnama SH, M.H mengatakan bahwa perkara yang yang disidik tim jaksa terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022 di PLN Unit pelayanan pelanggan Muaradua.

 

 

 

"Statusnya dari semula penyelidikan kita naikkan ke penyidikan karena terungkap adanya penyalahgunaan dana yang terkait dengan pekerjaan perabasan pohon atau right of way (ROW) di lingkup PT PLN unit layanan pelanggan Muaradua," beber Kajari

 

 

Dri temuan indikasi penyimpangan tersebut, para penyelidik telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menyimpulkan bahwa perkara ini harus ditingkatkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan.

 

BACA JUGA:Sumsel Ditetapkan sebagai Provinsi Peyangga Pangan Nasional oleh Mentan RI Pada Rakor Antisipasi Iklim Ekstrim

"Berdasarkan temuan yang ada, seluruh temuan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,"ungkapnya.

 

 

 

Hal ini merujuk pada Pasal 2, Pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: