Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Gelar FGD Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Gelar FGD Penyaluran Pupuk Bersubsidi

--

 

 

 

MUARADUA HARIAN OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pertanian menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten OKU Selatan, Senin (31/07/2023).

 

Rapat yang digelar di Joglo Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H.,MH. dan Jajaran, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten OKU Selatan, Perwakilan Pupuk Indonesia, Para Distributor Pupuk Bersubsidi Se Kabupaten OKU Selatan dan Para Pengecer Pupuk Bersubsidi Se Kabupaten OKU Selatan.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan Syahtomi, S.T. dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan distributor dan pengecer Pupuk Bersubsidi. Kadis Pertanian ini juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk memberikan pencerahan seluas-luasnya untuk para Distributor dan Pengecer terkait pendistribusian Pupuk Bersubsidi agar tidak bertentangan dengan hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat dari Kejaksaan Agung  terkait Pupuk Bersubsidi, LPG Bersubsidi dan BBM Bersubsidi. Pihaknya juga ingin memastikan agar di lingkup yuridis wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan tidak bertentangan melawan hukum dalam hal pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

 

Seperti diketahui Pupuk Bersubsidi ini dikelola dan menggunakan keuangan negara, oleh karena itu kami memohon untuk para distributor dan para pengecer agar tertib dalam penyalurannya dan tepat sasaran.

 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan lebih menekankan dan sangat berharap kepada seluruh Distributor dan Pengecer agar menjual Pupuk Bersubsidi tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). "Melalui forum ini mari kita berdiskusi bersama membahas kendala apa saja yang sering terjadi di lapangan terkait Pupuk Bersubsidi, jangan sampai kita melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi ini di atas HET, Kita Jangan Melawan Hukum," tegas Kajari.

Sumber: