Bareskrim Polri Resmi Tahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Bareskrim Polri Resmi Tahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.--

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Penahanan terkait kasus penistaan agama ini dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 jam 02.00 WIB.

 

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Panji Gumilang selama 20 hari di Rutan Bareskrim, hingga tanggal 21 Agustus 2023.

 

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk melaksanakan proses penyidikan, termasuk upaya paksa seperti penahanan.

 

"Kami hanya melaksanakan proses penyidikan setelah 1x24 jam kami akan menyampaikan lebih upaya-upaya yang akan kita lakukan upaya paksa baik untuk penahanan dan lain sebagainya. Saat ini kita sedang mendalami pendidikan dan menyucikan, saat ini upaya paksa yang kita laksanakan adalah dalam bentuk penangkapan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Agustus 2023.

 

Djuhandhani menjelaskan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan kesepakatan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

 

Sumber: