Ferdy Sambo dan Rekan-rekannya Tidak Akan Dapat Remisi

Menko Polhumkam, Mahfud MD.--
Hasil putusan kasasi Majelis Mahkamah Agung adalah menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, namun mengubah kualifikasi tindak pidana menjadi pembunuhan berencana bersama-sama.
Dalam putusan tersebut, hukuman Putri Candrawathi diubah dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (*)
Berita ini juga sudah terbit di https://disway.id/read/718248/mahfud-md-tegaskan-ferdy-sambo-tidak-akan-terima-remisi-jangan-ada-lagi-permainan
Sumber: