Ferdy Sambo dan Rekan-rekannya Tidak Akan Dapat Remisi

Menko Polhumkam, Mahfud MD.--
JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Meskipun berhasil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mendapatkan keringanan hukuman, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Polhumkam Mahfud MD, terkait hukuman yang diterima oleh Ferdy Sambo.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi selama menjalani masa hukumannya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi selalu didasarkan pada perhitungan persentasi dari masa tahanan. Namun, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat diberikan remisi karena tidak memiliki angka atau persentase yang bisa dihitung.
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk mengubah hukuman seumur hidup menjadi angka guna mendapatkan remisi.
Ia menjelaskan bahwa hukuman yang masih memiliki angka dapat dikurangi setiap tahun, tetapi hukuman mati atau seumur hidup tidak dapat dikurangi, melainkan hanya dapat diberikan grasi oleh presiden.
Pihak keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, ayah dari korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Kuat Maaruf juga mendapatkan pengurangan hukuman hingga 5 tahun, yang sangat mengecewakan keluarga korban.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, juga mengkritik keputusan MA yang dinilainya tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban. Ia menyatakan bahwa ini adalah realitas hukum di Indonesia.
Sumber: