Ingat Jangan Menebar Info Sesat , Pencabutan Mandatory Spending Tak Pengaruhi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Ingat Jangan Menebar Info Sesat , Pencabutan Mandatory Spending Tak Pengaruhi Pembiayaan BPJS Kesehatan

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. --

Ingat , Pencabutan Mandatory Spending Tak Pengaruhi Pembiayaan BPJS Kesehatan

HARIANOKUS.COM- JAKARTA-Adanya Kabar yang beredar mengenai pengaruh pencabutan mandatory spending terhadap pembiayaan BPJS Kesehatan ternyata tidak benar. 

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril, pencabutan mandatory spending tidak mempengaruhi skema pembiayaan BPJS Kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

 Mandatory spending pada dasarnya ditujukan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Bantuan Sosial 2023, untuk Pemilik BPJS Kesehatan

 "Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," ujar dr. M Syahril.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar Sosialisasi ke Kades se Kecamatan Buay Pemaca

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki skema pembiayaan tersendiri yang bersumber dari iuran peserta. Bagi masyarakat yang mampu, mereka akan membayar iuran secara mandiri. 

Sementara itu, bagi pekerja formal, iuran JKN akan dibayar bersama antara pekerja dan pemberi kerja. 

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan membantu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sehingga, dr. M Syahril menegaskan bahwa tidak adanya mandatory spending tidak akan mempengaruhi layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Informasi lain yang beredar dianggap tidak benar dan menyesatkan.(*/ck)

 

Sumber: