Barang Bukti 80 Kasus Kejahatan Pidana Dimusnahkan Kajari OKU Selatan

Barang Bukti 80 Kasus Kejahatan Pidana Dimusnahkan Kajari OKU Selatan

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kajari OKUS-foto: Desti/HOS-

HARIANOKUS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan menggelar upacara pemusnahan barang bukti dari 80 kasus kejahatan pidana umum yang telah melewati proses hukum dari Januari hingga Juli 2023.

Acara tersebut diberikan arahan oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, dan diadakan secara publik di halaman tempat penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kejaksaan setempat pada hari Selasa (15/08/2023).

BACA JUGA:Petani OKU Selatan Desak Kejaksaan Sidak Kios Pupuk Subsidi yang Diduga Overharga

Dr. Adi Purnama menjelaskan bahwa total 80 perkara dengan barang bukti terkait telah dimusnahkan, menjangkau periode waktu awal tahun hingga Juli 2023.

Tindakan penghancuran barang bukti ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelesaian kasus tindak pidana.

Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Belum Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Telah Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Korupsi PLN Muaradua

Rincian dari 80 kasus tersebut, Kajari mengungkapkan bahwa 45 kasus berkaitan dengan narkotika, 28 kasus terkait Orang dan Harta Benda (OHRDA), serta 7 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk sabu-sabu seberat 123,97 gram, ganja seberat 48,13 gram, 4 batang tanaman ganja, 16 butir ekstasi, 57 senjata tajam, 24 senjata api rakitan dan airsoftgun, 5 timbangan digital, 7 unit handphone, serta 82 alat hisap berupa pipa kaca, sumbu, bong, dan perlengkapannya.

Dengan langkah penghancuran ini, Kejari OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Desti)

Sumber: