Oknum Kepala Dusun di OKU Selatan Dilaporkan ke Polres, Terkait Dugaan Penganiayaan Anak
Seorang anak yang diduga mendapat kekerasan oleh Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung.-foto: dok HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Seorang Kepala Dusun (Kadus) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak telah dilaporkan ke Polres OKU Selatan.
Kejadian ini terjadi di Blok 1 Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (21/8).
BACA JUGA:Diduga Gegara Tungku Api Belum Padam, Dua Pondok Di OKU Selatan Ludes Terbakar
Oknum Kadus yang diketahui bernama Rudi (22), menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, dan rekan kerjanya, Aceng (22), warga yang sama, dilaporkan oleh Saiman Bin Sarkawi (40), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Mekakau Ilir, yang merupakan orang tua korban penganiayaan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, SH., S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom., SH., MH, mengonfirmasi adanya laporan mengenai tindak penganiayaan terhadap anak.
"Benar, laporan ini telah kami terima malam tadi di SPKT. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim pada Selasa (22/8).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan telah menerima laporan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak oleh oknum Kadus terhadap warganya yang masih di bawah umur.
Laporan ini diatur dalam STTLPN/73/VIII/2023/Sumsel/SPKT/Polres OKU Selatan.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Inilah Ragam Strategi Meraup Penghasilan dari Platform TikTok yang Makin Populer
"JS Bin Saiman diduga telah menjadi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Uu Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Uu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," jelas Kasat.
Kasat menegaskan pandangan Kepolisian terkait tindak kekerasan terhadap anak.
"Kami tidak setuju dengan tindakan kekerasan terhadap anak, terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh anak tersebut. Penyelesaian permasalahan seharusnya tidak dilakukan dengan kekerasan, melainkan dengan pendekatan yang baik," ungkapnya.
"Anak-anak seharusnya diberi pembinaan yang memadai, mengingat mereka mungkin belum sepenuhnya menyadari benar dan salahnya perbuatan mereka," tegasnya.
Meskipun demikian, Kasat menjelaskan bahwa laporan ini akan tetap diproses sesuai dengan hukum, meskipun ada upaya untuk meredam konflik antara kedua belah pihak.
"Kami akan tetap melakukan proses hukum terhadap laporan ini. Meskipun ada upaya perdamaian di antara pihak terlibat, tugas kami adalah untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," tambahnya. (Dal)
Sumber: