Skandal Keuangan, Tersangka Kepala Bidang Dinas Sosial Prabumulih Diduga Manfaatkan Dana Bantuan E-warung

Skandal Keuangan, Tersangka Kepala Bidang Dinas Sosial Prabumulih Diduga Manfaatkan Dana Bantuan E-warung

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH saat menggelar pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023.--

PRABUMULIH, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih telah mengumumkan bahwa Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, yang diidentifikasi dengan inisial MS atau M, telah resmi menjadi tersangka dalam sebuah kasus. Pengumuman ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

BACA JUGA:Timnas Wushu Junior Indonesia Torehkan Prestasi Gemilang di Asia Wushu Junior XI/2023 di Makau

Roy Riady menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan dilakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial M. Tersangka berjenis kelamin perempuan dan berusia 55 tahun, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Roy menyatakan bahwa M merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih. Dugaan modus operandi yang dilakukan oleh M adalah memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Kemiskinan yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas di bidang tersebut, termasuk bantuan non-tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung.

BACA JUGA:Diduga Belum Terealisasi Bantuan dari Pemda OKUS, Korban Banjir Viral di Media Sosial

Dalam konteks ini, tercatat ada 16 e-warung yang telah menerima bantuan non-tunai, yang diperuntukkan bagi hampir 9 ribu Penerima Manfaat. Jumlah ini dapat mencapai lebih dari Rp21 miliar per tahun jika setiap penerima manfaat menerima Rp200 ribu.

Dilaporkan juga bahwa M dituduh menerima sejumlah uang tunai dari pengelola e-warung, yang diserahkan melalui koperasi yang telah didirikan. Di samping itu, ada indikasi penerimaan deposito sekitar Rp300 juta serta penerimaan lain yang sedang dalam proses penyelidikan.

Roy menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan hasil penyelidikan, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai penahanan M, keputusan ini akan ditentukan oleh pihak penyidik.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Dianugerahi Penghargaan Tanda Penghormatan atas Kontribusi Besar dalam Kemajuan PW

Dalam hal kerugian negara, Roy menyatakan bahwa tersangka diduga telah menerima sejumlah dana yang seharusnya bukan menjadi haknya. Tim penyidik akan terus melakukan investigasi terhadap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM, juga ikut berkomentar bahwa instansinya telah melakukan audit terkait program e-warung dan merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan tersebut karena dianggap melanggar prosedur yang berlaku. (seg)

Sumber: