Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Resmi Ditahan Kajati Dalam Hal Kasus Korupsi
Sekjen dan mantan ketua harian KONI Sumsel saat ditahan Kajati Sumsel--
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Roman, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 Miliar.
Selain Suparman, Ahmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel pada periode Januari 2020 hingga April 2022, juga ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel karena terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Barang Bukti 80 Kasus Kejahatan Pidana Dimusnahkan Kajari OKU Selatan
Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa kedua tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan bukti dan melarikan diri. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Vanny saat memberikan keterangan pers pada Kamis (24/8/2023).
Vanny menjelaskan bahwa Suparman dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thahir menjabat sebagai Ketua Harian.
BACA JUGA:Di Sidang Kasus Bawaslu OKU Selatan, Ternyata Ada Keterangan Baru Mencuat
Kasus ini berhubungan dengan pencairan deposito yang berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Modus operandi melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penciptaan kegiatan fiktif," tambahnya.
Vanny menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 65 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu: Kejari Kembangkan Bukti dan Periksa Terpidana
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka. (*)
Sumber: