Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu okus Berpotensi Melibatkan Tersangka Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu okus Berpotensi Melibatkan Tersangka Tambahan

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu OKUS di Pengadilan Tipikor Palembang-foto: Dok HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2019-2021 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan terus berlanjut di pengadilan.

Hasil dari beberapa persidangan yang telah berlangsung, menunjukkan adanya potensi melibatkan tiga komisioner lain dari Bawaslu OKU Selatan dalam kasus ini.

Informasi ini muncul karena dalam kesaksian ketiga komisioner tersebut terungkap fakta-fakta baru yang membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memberi instruksi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan untuk melakukan tindak lanjut.

BACA JUGA:Isak Tangisan Sempat Iringi Penahanan Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel

Dalam pernyataan dari Kejari, hal ini telah menimbulkan dugaan kuat di kalangan masyarakat OKU Selatan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditambahkan dalam kasus ini.

Tak hanya itu, isu-isu lain juga telah tersebar di masyarakat, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah memanggil empat komisioner lainnya hari ini.

"Kabar terbaru adalah bahwa 4 komisioner Bawaslu telah dipanggil ke kejaksaan, namun kami tidak tahu apakah mereka akan ditahan hari ini. Mohon untuk menyebarkannya kepada rekan-rekan di media lain," ujar salah satu warga Muaradua, pada Kamis (24/8).

BACA JUGA: Sekjen Dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Resmi Ditahan Kajati Dalam Hal Kasus Korupsi

Warga tersebut menjelaskan bahwa informasi ini diterima dari saksi-saksi yang memberikan kesaksian selama persidangan beberapa hari yang lalu. Kejati telah meminta Kejari OKUS untuk menginvestigasi fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan.

"Kami melihat potensi penambahan tersangka dari apa yang diungkap dalam persidangan beberapa hari yang lalu, berdasarkan kesaksian para terdakwa yang telah menjalani sidang," tambahnya.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, melalui Kasi Intel Aci Jaya Putra SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar ketika dihubungi melalui telepon genggam. (Dal)

Sumber: