Proses Pemeriksaan Mantan Walikota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Proses Pemeriksaan Mantan Walikota Palembang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang menjalani proses pemeriksaan.-foto: IST-

Selama penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang, beberapa saksi telah diperiksa, termasuk ST yang menjabat sebagai Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018, Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang, dan AK yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.

 

Selanjutnya, BK yang merupakan mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS yang menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang pada tahun 2019 juga telah diperiksa.

 

BACA JUGA:Stok Bahan Bantuan Pasca Bencana Alam di OKU Selatan Dinyatakan Aman

 

Pada tanggal 1 Agustus 2023, saksi BK, AA, dan AP kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

 

Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

 

Pada tanggal 8 Agustus 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel juga memeriksa AK yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Palembang, dan SA yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang pada tahun 2018-2021.

 

Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengakhiri kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran sekitar Rp 330 miliar dimulai pada bulan Juni 2018.

 

Namun, pembangunan APC terhenti ketika Pandemi Covid-19 melanda, dan proyek tersebut terbengkalai tanpa ada pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini.

Sumber: