Petani Di OKU Selatan Cemas, Pemerintah Melakukan Kenaikan Harga BBM Lagi

Petani Di OKU Selatan Cemas, Pemerintah Melakukan Kenaikan Harga BBM Lagi

Ilustrasi Kenaikan Harga BBM.--

 

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pada 1 Oktober 2023, Pemerintah Indonesia, melalui Pertamina, mengumumkan peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Peningkatan ini diumumkan mulai pukul 00.00 WIB.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 yang berkaitan dengan formula harga BBM.

 

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan harga BBM tidak bersifat seragam di seluruh provinsi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang berkaitan dengan formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) umum seperti bensin dan minyak solar yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

BACA JUGA:Warga Buay Pemaca OKU Selatan Manfaatkan Lahan Tidur Menjadi Kebun Buah Naga

 

Sayangnya, peningkatan harga BBM ini terutama memengaruhi harga BBM Non Subsidi, yang memiliki dampak yang lebih besar terhadap kelompok ekonomi menengah ke bawah. Berikut adalah beberapa contoh harga BBM Non Subsidi di Provinsi Sumatera Selatan. Yaitu Pertamax: Rp14.300, Pertamax Turbo: Rp16.950, Dexlite: Rp17.550, dan Pertamina Dex: Rp18.250.

 

Situasi ini semakin memperburuk kondisi masyarakat di tengah musim kemarau yang panjang. Musim kemarau yang berkepanjangan telah meningkatkan harga berbagai bahan pangan karena produksi pertanian menurun akibat cuaca yang jarang hujan. Petani, yang merupakan mayoritas penduduk di OKU Selatan, sangat merasakan dampak negatifnya.

 

BACA JUGA:Prediksi Bisa Capai Panen Maksimal 70 Ton

Sumber: