Mulai 1 Oktober 2023, Penjualan LPG 3 kg Dicatat Secara Digital

Penjualan LPG 3 KG.-foto: IST-
Di Palembang, masih ada beberapa yang belum mengetahui kebijakan ini. Salah satu agen LPG di kecamatan Kalidoni, Palembang, bernama Mustar, mengatakan bahwa hingga saat ini pelanggan yang membeli gas 3 kg masih berasal dari warga sekitar kios RT 18, RT 19, RT 20, dan beberapa tempat lainnya. Mereka biasanya membeli dalam jumlah yang normal, yaitu tidak lebih dari 2 tabung.
Hal serupa disampaikan oleh Oma, seorang pengecer LPG biasa, yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi resmi tentang penggunaan KTP atau KK saat pembelian. Mereka hanya mengikuti aturan biasa tanpa perubahan. Rudi, pegawai di Pangkalan LPG, menyebutkan bahwa sebenarnya penjualan gas melon telah diinstruksikan untuk menggunakan fotokopi KTP dan dibatasi hingga tiga tabung per KK, tetapi mereka belum menjalankan instruksi tersebut karena pasokan gas di pangkalan cukup.
"Sekarang tidak ada antrean panjang saat pembelian gas melon ke pangkalan, jadi penjualan berjalan lancar seperti biasa," terangnya.
BACA JUGA:Prediksi Bisa Capai Panen Maksimal 70 Ton
Biasanya, pasokan gas melon masuk ke pangkalan setiap Minggu, sehingga pemilik warung tidak perlu menggunakan KTP saat membeli gas, karena hal itu tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga.
Di kota Prabumulih, di tingkat pengecer, belum ada pendataan KTP bagi pembeli LPG 3 kg. Ros, seorang warga Majasari, Prabumulih, menyatakan bahwa mereka masih dapat membeli gas tanpa perlu menunjukkan KTP atau dokumen lainnya.
Seorang pangkalan LPG 3 kg, Indarto, mengaku bahwa mereka telah menerima informasi dari Pertamina mengenai penggunaan KTP saat pembelian LPG 3 kg. Mereka berencana menerapkan sistem di mana setiap pembeli LPG 3 kg harus membawa KTP, yang kemudian akan difoto dan diinput ke dalam sistem mereka. Namun, penerapan sistem ini tidak akan langsung 100 persen, melainkan akan melalui uji coba terlebih dahulu.
Di Muara Enim, Pertamina berencana menerapkan pembelian LPG 3 kg di semua pangkalan, tetapi pangkalan belum mengetahui berapa jatah atau kuota pembelian per Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Pengelola pangkalan di Talang Jawa, Kota Muara Enim, yaitu Prasetyo, mengatakan bahwa aturan ini akan diterapkan ketika pasokan tiba.
Sumber: